Selamat Datang di Blog Ratman Boomen. Semoga Anda Mendapat Manfaat. Jangan Lupa Beri Komentar atau Isi Buku Tamu. Terima Kasih atas Kunjungan Anda.

Halaman

25 November 2009

Amnesti Korupsi: Usul Dahlan Iskan untuk SBY


Kontroversi kasus Cicak vs Buaya alias Bibit-Candra yang melibatkan institusi penegak hukum, membuat kita jengah. Polisi dan Kejaksaan berhadapan dengan KPK yang didukung masyarakat secara moral dan opini. Memang secara kasat mata kasus itu bisa "dilihat" siapa kira-kira yang bermasalah.
Saking serunya kontroversi itu, Presiden SBY sampai membentuk tim adhoc guna memverifikasi dan mencari fakta. Dan akhirnya, TIM 8 berkesimpulan bahwa kasus Bibit-Candra tidak cukup bukti untuk dimejahijaukan. SBY pun merespon rekomendasi itu, tapi publik menilai dia kurang sigap dan riil bertindak.
Kasus Bibit-Candra mungkin hanya gunung emas dari masalah korupsi dan mafia hukum di Indonesia. Anggodo sebagai markus tentu bukan satu-satunya yang berkeliaran di gedung-gedung institusi penegak hukum, khususnya polisi dan kejaksaan. Di lain pihak, kasus Bibit-Candra berkaitan baik langsung maupun tidak dengan kasus-kasus lain.
Nah, pertanyaan kita: kalau semua kasus korupsi di Indonesia dimejahijaukan, akan berapa ribu kasus dan berapa tahun penyelesaiaannya? Padahal sekarang momentum tepat mereformasi penegakkan hukum di Indonesia secara formal, substantif, maupun institusional. SBY sebagai presiden jika ingin berkuasa dengan baik harus melakukan langkah ekstra ordinary dalam pemberantasan korupsi. Sekaranglah momentumnya. Dalam hangat-hangatnya kasus hukum sekarang, ada usulan dari Dahlan Iskan (CEO Jawa Pos dalam pemberantasan korupsi, yaitu AMNESTI KORUPSI.
Usul Dahlan Iskan ini dilatarbelakangi oleh pengalamannya di Tiongkok (Hongkong, khususnya) dalam memberantas korupsi. Hongkong sukses memberantas korupsi dengan institusi KPK model Hongkong (Hongkong SAR) dan regulasi antikorupsinya. Bahkan menjadi model pemberantasan korupsi di dunia. Karenanya, seorang pejabat KPK Hongkong Ian McWalters menulis buku tentang model pemberantasan korupsi. Nah buku inilah yang menginspirasi Dahlan Iskan dengan usul amnesti korupsi itu.
Amnesti korupsi secara gampangnya adalah mengampuni koruptor dengan tebusan tertentu (mengembalikan uang korupsi, membayar denda, dll) dan tidak memenjarakannya. Namun jika koruptor itu korupsi lagi, maka hukumannya tidak ampun-ampun. Ini juga yang dilakukan di Hongkong, dan berhasil.
Mengapa amnesti korupsi? Karena kasus korupsinya banyak sekali dan waktunya terlalu lama untuk diselesaikan. Dan sekaranglah momentum Indonesia melakukan amnesti korupsi, usul Dahlan Iskan kepada SBY melalui buku kecilnya. Akankah amnesti korupsi diambil? Nggak tahu lah.... Tunggu saja....

0 Responses: